TANYA ADMIN
Logo
Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online
Ebook | Peraturan Pegawai

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

2.83 MB
240 Hal
138 Kali

Deskripsi Materi

Peraturan ini merupakan panduan terbaru dalam penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Fokus utamanya bukan lagi sekadar angka kredit, melainkan bagaimana kinerja individu berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan organisasi.

1. Perubahan Paradigma Penilaian

Sistem penilaian kini dibagi menjadi dua komponen utama:

  • Hasil Kerja: Fokus pada output dan outcome yang terukur sesuai target organisasi.
  • Perilaku Kerja: Dinilai berdasarkan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

2. Penentuan Ekspektasi Pimpinan

Kinerja pegawai kini diukur berdasarkan Ekspektasi Pimpinan. Dialog kinerja antara pimpinan dan anggota tim menjadi wajib dilakukan secara berkala agar target individu selalu selaras dengan strategi organisasi.

3. Predikat Kinerja Pegawai

Berdasarkan hasil kerja dan perilaku kerja, pegawai akan mendapatkan Predikat Kinerja sebagai berikut:

  • Sangat Baik
  • Baik
  • Butuh Perbaikan
  • Kurang (Misconduct)
  • Sangat Kurang

4. Hubungan dengan Kenaikan Pangkat

Dalam konteks Ujian Dinas dan UPKP, predikat kinerja ini adalah syarat mutlak. Sesuai aturan turunan (seperti Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023), Predikat Kinerja inilah yang nantinya dikonversi menjadi Angka Kredit untuk keperluan kenaikan pangkat, menggantikan sistem DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang lama.

E-book Terkait Lainnya

SKD CPNS
SEKOLAH KEDINASAN
UJIAN DINAS PNS
PPPK TEKNIS
PPPK KESEHATAN
PPPK GURU
UJI KOMPETENSI
SKB CPNS
PPPK UMUM
PELAJARAN