Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Deskripsi Materi
1. Definisi dan Kedudukan
-
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
-
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
2. Manajemen PPPK
Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.
3. Pengadaan dan Seleksi
-
Tahapan Pengadaan: Meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil, dan pengangkatan.
-
Persyaratan Pelamar: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Pelamar tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik.
-
Seleksi Kompetensi: Menilai kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Penilaian Kinerja dan Masa Perjanjian Kerja
-
Penilaian Kinerja: Dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel untuk menjamin prestasi kerja yang disepakati. Hasilnya digunakan sebagai dasar perpanjangan perjanjian, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.
-
Masa Perjanjian Kerja: Paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.
5. Hak dan Kewajiban
-
Gaji dan Tunjangan: PPPK diberikan gaji dan tunjangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PNS.
-
Pengembangan Kompetensi: Diberikan kesempatan maksimal 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
-
Penghargaan: Dapat berupa tanda kehormatan, prioritas pengembangan kompetensi, atau undangan acara resmi.
-
Perlindungan: PPPK berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
6. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Dapat dilakukan karena beberapa kondisi:
-
Dengan Hormat: Jangka waktu berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani/rohani.
-
Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri: Dihukum penjara (tanpa rencana), pelanggaran disiplin berat, atau tidak memenuhi target kinerja.
-
Tidak Dengan Hormat: Penyelewengan terhadap Pancasila/UUD 1945, dihukum penjara karena tindak pidana jabatan atau pidana umum (berencana/minimal 2 tahun), atau menjadi anggota partai politik.
7. Batas Usia Pensiun (BUP)
Batas usia tertentu bagi PPPK adalah:
-
58 Tahun: JF Ahli Muda, JF Ahli Pertama, dan JF kategori keterampilan.
-
60 Tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan JF Madya.
-
65 Tahun: JF Ahli Utama.










