TANYA ADMIN
Logo
Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online
Ebook | Peraturan Pegawai

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

509.61 KB
83 Hal
197 Kali

Deskripsi Materi

Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional:

1. Kedudukan dan Tugas Jabatan Fungsional (JF)

  • Kedudukan: Pejabat Fungsional (PF) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi (madya/pratama), Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas.

  • Tugas: Memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu untuk mencapai target organisasi.

  • Kategori JF:

    • JF Keahlian: Terdiri dari jenjang Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.

    • JF Keterampilan: Terdiri dari jenjang Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula.

       

2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam JF dapat dilakukan melalui empat jalur:

  • Pengangkatan Pertama: Untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS.

  • Perpindahan dari Jabatan Lain: Perpindahan horizontal antar kelompok JF atau antar jabatan (JPT/JA ke JF) dengan memperhatikan kualifikasi dan uji kompetensi.

  • Penyesuaian: Dilakukan saat ada penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas, atau kebutuhan strategis instansi/nasional.

  • Promosi: Melalui kenaikan jenjang jabatan (perpindahan vertikal) atau promosi ke dalam/dari JF (perpindahan diagonal).

     

3. Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit

Aturan ini membawa perubahan signifikan pada cara penilaian kinerja pejabat fungsional:

  • Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara periodik dan tahunan untuk menetapkan Predikat Kinerja (Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang).

  • Konversi Angka Kredit: Angka Kredit tidak lagi diperoleh dari butir kegiatan secara mendetail, melainkan hasil konversi Predikat Kinerja ke dalam angka kuantitatif.

    • Predikat Sangat Baik mendapat 150% dari koefisien Angka Kredit tahunan.

    • Predikat Baik mendapat 100% dari koefisien Angka Kredit tahunan.

  • Kenaikan Pangkat: Diberikan jika telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat.

     

4. Pembinaan dan Organisasi Profesi

  • Instansi Pembina: Bertugas melakukan pembinaan JF, termasuk menyusun standar kompetensi, pedoman perhitungan kebutuhan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.

  • Organisasi Profesi: Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF yang bertujuan menjaga kode etik dan meningkatkan profesionalisme.

     
     

5. Ketentuan Peralihan

  • Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh berdasarkan aturan lama harus disesuaikan ke dalam sistem baru paling lambat 31 Desember 2023.

  • Hasil kerja yang dilakukan sampai 31 Desember 2022 tetap dinilai menggunakan aturan JF yang lama.

E-book Terkait Lainnya

SKD CPNS
SEKOLAH KEDINASAN
UJIAN DINAS PNS
PPPK TEKNIS
PPPK KESEHATAN
PPPK GURU
UJI KOMPETENSI
SKB CPNS
PPPK UMUM
PELAJARAN