Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Deskripsi Materi
Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional:
1. Kedudukan dan Tugas Jabatan Fungsional (JF)
-
Kedudukan: Pejabat Fungsional (PF) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi (madya/pratama), Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas.
-
Tugas: Memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu untuk mencapai target organisasi.
-
Kategori JF:
-
JF Keahlian: Terdiri dari jenjang Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
-
JF Keterampilan: Terdiri dari jenjang Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula.
-
2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam JF dapat dilakukan melalui empat jalur:
-
Pengangkatan Pertama: Untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS.
-
Perpindahan dari Jabatan Lain: Perpindahan horizontal antar kelompok JF atau antar jabatan (JPT/JA ke JF) dengan memperhatikan kualifikasi dan uji kompetensi.
-
Penyesuaian: Dilakukan saat ada penetapan JF baru, perubahan ruang lingkup tugas, atau kebutuhan strategis instansi/nasional.
-
Promosi: Melalui kenaikan jenjang jabatan (perpindahan vertikal) atau promosi ke dalam/dari JF (perpindahan diagonal).
3. Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit
Aturan ini membawa perubahan signifikan pada cara penilaian kinerja pejabat fungsional:
-
Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara periodik dan tahunan untuk menetapkan Predikat Kinerja (Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang).
-
Konversi Angka Kredit: Angka Kredit tidak lagi diperoleh dari butir kegiatan secara mendetail, melainkan hasil konversi Predikat Kinerja ke dalam angka kuantitatif.
-
Predikat Sangat Baik mendapat 150% dari koefisien Angka Kredit tahunan.
-
Predikat Baik mendapat 100% dari koefisien Angka Kredit tahunan.
-
-
Kenaikan Pangkat: Diberikan jika telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat.
4. Pembinaan dan Organisasi Profesi
-
Instansi Pembina: Bertugas melakukan pembinaan JF, termasuk menyusun standar kompetensi, pedoman perhitungan kebutuhan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.
-
Organisasi Profesi: Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF yang bertujuan menjaga kode etik dan meningkatkan profesionalisme.
5. Ketentuan Peralihan
-
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh berdasarkan aturan lama harus disesuaikan ke dalam sistem baru paling lambat 31 Desember 2023.
-
Hasil kerja yang dilakukan sampai 31 Desember 2022 tetap dinilai menggunakan aturan JF yang lama.










