TANYA ADMIN
Logo
Merdekabelajar.id
Layanan Digitalisasi Belajar Online
Ebook | Peraturan Pegawai

Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

612.08 KB
80 Hal
387 Kali

Deskripsi Materi

Berikut adalah ringkasan dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur:

1. Definisi dan Kedudukan

  • Analis SDM Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur.

  • Pengelolaan tersebut mencakup kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan terkait SDM Aparatur.

  • Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan merupakan jabatan karier PNS.

  • Secara struktur, Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas yang relevan.

     

2. Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan kategori keahlian yang terdiri atas empat jenjang:

  1. Ahli Pertama.

  2. Ahli Muda.

  3. Ahli Madya.

  4. Ahli Utama.

     

3. Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas utamanya adalah mengelola sistem SDM Aparatur sesuai peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi:

  • Sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Manajemen SDM aparatur strategik dan reformasi birokrasi.

  • Analisis dan rancangan organisasi publik.

  • Proses dan analisis kebijakan/regulasi bidang SDM aparatur.

 

4. Pengangkatan dalam Jabatan

PNS dapat diangkat menjadi Analis SDM Aparatur melalui tiga jalur:

  • Pengangkatan Pertama: Untuk calon PNS dengan kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) di bidang administrasi negara/publik, manajemen SDM, pemerintahan, informatika, dan bidang relevan lainnya.

  • Perpindahan dari Jabatan Lain: Harus memiliki pengalaman di bidang SDM minimal 2 tahun, lulus uji kompetensi, dan memenuhi syarat usia maksimal (53 tahun untuk Ahli Pertama/Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, dan 60 tahun untuk Ahli Utama dari JPT).

  • Promosi: Dilakukan untuk kenaikan jenjang jabatan atau bagi PNS yang memiliki kinerja sangat baik.

 

5. Pengembangan Karier dan Kompetensi

  • Angka Kredit: Pejabat fungsional wajib mengumpulkan Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan, pengembangan profesi, dan penunjang untuk kenaikan pangkat/jabatan.

  • Uji Kompetensi: Wajib diikuti dan lulus sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

  • Pendidikan Berkelanjutan: Analis SDM Aparatur yang akan naik ke jenjang Ahli Utama wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Magister (S2).

  • Pelatihan: Meliputi pelatihan fungsional dan pelatihan teknis di bidang SDM Aparatur.

 

6. Pemberhentian dari Jabatan

Pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  • Mengundurkan diri.

  • Diberhentikan sementara sebagai PNS.

  • Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan.

  • Ditugaskan penuh pada jabatan struktural (JPT, administrator, pengawas) atau pelaksana.

  • Tidak memenuhi persyaratan jabatan (seperti kualifikasi pendidikan atau standar kompetensi).

E-book Terkait Lainnya

SKD CPNS
SEKOLAH KEDINASAN
UJIAN DINAS PNS
PPPK TEKNIS
PPPK KESEHATAN
PPPK GURU
UJI KOMPETENSI
SKB CPNS
PPPK UMUM
PELAJARAN