Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Deskripsi Materi
Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan karier PNS dan bentuk penghargaan atas prestasi kerja. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
1. Perubahan Frekuensi Periode Kenaikan Pangkat
Perubahan paling mendasar yang diatur dalam Pasal 2 adalah penambahan jumlah periode kenaikan pangkat dalam satu tahun.
- Aturan Lama (2023): Kenaikan pangkat dilakukan 6 kali dalam setahun.
- Aturan Baru (2025): Kenaikan pangkat ditetapkan dilakukan sebanyak 12 kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 1 setiap bulannya (Januari hingga Desember).
2. Tujuan Percepatan
Dengan adanya 12 periode setahun, PNS tidak perlu lagi menunggu waktu yang lama (6 bulan atau 2 bulan) untuk mengusulkan kenaikan pangkat setelah syarat-syarat (seperti masa kerja pangkat atau angka kredit) terpenuhi. Hal ini dimaksudkan agar birokrasi menjadi lebih dinamis dan menghargai kinerja pegawai secara real-time.
3. Tanggal Mulai Berlaku
Berdasarkan Pasal 4, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. Artinya, bagi pembaca ebook Anda yang akan menghadapi ujian di akhir tahun 2025 atau tahun 2026, sistem 12 periode ini sudah menjadi standar operasional yang berlaku.










